Bagi Anda Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki SERTIFIKAT HALAL paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.
Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha sekarang lebih mudah dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang Profesional.
WAJIB HALAL 2026 BAGI PELAKU USAHA BILA USAHA ANDA MENJUAL PRODUK
Menjual makanan & minuman olahan
Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan & minuman
Jasa sembelihan & hasil sembelihan
SANKSI BILA SAMPAI 17 OKTOBER 2026 BELUM TERSERTIFIKASI HALAL :