Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Gratis di Cirebon: Solusi Mudah untuk UMKM

Sertifikasi halal menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, di Indonesia. Di Cirebon, sebuah kota dengan kekayaan kuliner dan budaya Islam yang kuat, permintaan akan sertifikat halal terus meningkat. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan sertifikat halal sering kali dianggap rumit dan mahal. Namun, kini tersedia jasa pembuatan sertifikat halal gratis di Cirebon melalui program pemerintah seperti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang layanan ini, manfaatnya, syarat pengajuan, serta cara memanfaatkannya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk Anda.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Di Cirebon, yang dikenal dengan kuliner khas seperti empal gentong, nasi jamblang, dan tahu gejrot, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang signifikan. Konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, lebih mempercayai produk bersertifikat halal karena menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Selain itu, sertifikasi halal juga membantu UMKM menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM di Cirebon


Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Cirebon

Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendukung UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Program ini dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Di Cirebon, program ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM kuliner, seperti pedagang makanan tradisional, yang ingin mematuhi regulasi tanpa membebani anggaran mereka.

Pada tahun 2025, BPJPH menargetkan kuota 1,2 juta sertifikat halal gratis melalui skema self-declare, yang memungkinkan pelaku usaha menyatakan kehalalan produk mereka dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, atau sumber pendanaan lain yang sah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali.


Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis

Untuk memanfaatkan jasa pembuatan sertifikat halal gratis di Cirebon, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:


Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di Cirebon

Proses pengurusan sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare relatif mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pelaku usaha di Cirebon dapat menghubungi Call Center P3H tersertifikasi resmi BPJPH di nomor WhatsApp 085162963099 atau tautan https://www.sertifikasi-halal.my.id untuk bantuan lebih lanjut.


Mengapa Memilih Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Gratis di Cirebon?

Cirebon, sebagai kota dengan banyak UMKM kuliner dan produk lokal, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan program Sehati. Berikut adalah alasan mengapa pelaku usaha di Cirebon harus segera mengurus sertifikasi halal gratis:


Tips Sukses Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

Untuk memastikan pengajuan sertifikasi halal gratis Anda di Cirebon berhasil, ikuti tips berikut:


Jasa pembuatan sertifikat halal gratis di Cirebon melalui program Sehati adalah peluang emas bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mematuhi regulasi, dan memperluas pasar. Dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha di Cirebon untuk menunda pengurusan sertifikasi halal. Segera daftar melalui SIHALAL, lengkapi persyaratan, dan manfaatkan pendampingan P3H tersertifikasi resmi BPJPH untuk memastikan produk Anda bersertifikat halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2024. Dengan sertifikat halal, UMKM Cirebon dapat bersaing di pasar lokal dan global, sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.